Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 Tersangka Tiga Tersangka Wanita
12/03/22
Bogor, Dinamika News -- Operasi antik Lodaya, yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 25 November 2022, Polres Bogor berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dan berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra mengatakan, dari pelaksanaan operasi antik Lodaya tersebut Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis banyak 428,19 gram.
Dari 40 tersangka yang berhasil di amankan yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan. Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut para pelaku ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika dengan sistem COD dan online melalui media sosial.
Sementara itu jaringan peredaran dari para pelaku yang diamankan meliputi wilayah Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, cibungbulang, Cigombong, kelapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung.
Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
"Para tersangka berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 taun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Wakapolres Bogor Wisnu Perdana Putra. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor