Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor
10/12/22
Bogor, Dinamika News -- Seorang pria berinisial AS (40) di bekuk Sat Reskrim Polres Bogor, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, bahwa aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap seorang anak berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui, korban OLS ini tengah mengandung janin dan berusia tiga bulan," kata AKP Siswo Tarigan.
Atas kejadian itu, orang tua korban menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil. Diketahui pelakunya berintial AS, tetangganya sendiri.
Dari hasil penyidikan dan pengakuan para saksi dan olah TKP. Dilakukan penggeledahan dan AS mengaku telah persetubuhan sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022.
Persetubuhan kedua dilakukan dengan cara sadis dengan mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka serta membekapnya hingga korban tidak bisa melawanan.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ungkap Siswo Tarigan. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor.