-->

Mahasiswa Kembali Ontrog Kejaksaan, Sejumlah Proyek Ditenggarai Terjadi Korupsi

Bogor, Dinamika News-- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Farmasi) kembali Ontrog Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Para mahasiswa mendesak dan menangkap dalang dugaan korupsi yang terjadi. 

Membengkaknya anggaran pembangunan Alun alun dan renovasi gedung Perpustakaan Kota Bogor, patut mendapat perhatian dari penegak hukum.

"Kami menindak lanjuti temuan BPK terkait penggunaan anggaran pembangunan Alun-alun dan sejumlah proyek lain yang terjadi kelebihan anggaran," ujar pendemo yang digelar di pintu masuk Kejari Kota Bogor Rabu (10/8/2022) siang. 

Para pendemo menilai, penggunaan anggaran yang digunakan untuk Alun-alun dan perpustakaan dinilai terjadi kelebihan dan tak relevan. Para demonstran mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyimpangan yang merugikan negara. 

"Kami akan terus mengawal sejumlah proyek pembangun di  Kota Bogor. Belakangan ini diketahui sejumlah proyek tersebut terjadi pembengkakan anggaran disinyalir terjadi dugaan korupsi" kata Korlap aksi Risqi Azzqiya dalam orasinya.

Menurutnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 terhadap sejumlah proyek di kota hujan, ditenggarai terjadi penyimpangan dana keuangan.  

"Dinas Arsip dan Perpustakaan terkait pembangunan gedung perpustakaan. Disdik proyek sekolah satu atap, Dinas Perumkim proyek Alun-alun dan dinas PUPR terkait peningkatan jalan Suryakencana termasuk Masjid Agung Pasar Anyar," ujarnya.

Pendemo menilai dari sejumlah proyek yang ada diduga telah terjadi kelebihan pembayaran berdasarkan hasil temuan BPK yang nilainya cukup pantastis hingga miliaran rupiah. Menurut mereka, sebelumnya SKPD telah menyiapkan RAB yang dihitung secara matang sebelum proyek dikerjakan, kenapa terjadi kelebihan anggaran.  

"Hasil temuan BPK terdapat kerugian negara, diduga telah terjadi kelebihan kerjaan secara serampangan. Hal tersebut, nemicu terjadi praktik tindak pidana korupsi dan sepatutnya segera diusut," ungkapnya.

Kerugian negara terjadi pasca pengerjaan proyek sesuai dengan Undang undang No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak Kejaksan negeri setempat segera mengusut hasil temuan BPK tersebut yang terendus terjadi korupsi.

"Periksa pejabat terkait dan pengusaha yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersrbut dan  segera tangkap para oknum yang terlibat," tegas mereka. 

Atas demo di depan Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak mendapat respon dari Kejaksaan. Para pendemo menilai pengecut.  (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel