Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pembunuh Brigadir J Semakin Terang
8/09/22
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
Jakarta, Dinamika News -- Polemik kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J terus penghiasi pemberitaan dan menjadi trending topik setiap hari. Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turun tangan langsung berikan keterangan pada publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kabar terbaru dalam keterangan Pers yang digelar, Selasa 9 Agustus 2022 malam. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Timsus dan menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi oleh Timsus, akhirnya menetapkan Irjen FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Timsus, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Jalan Duren Tiga seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Brigade J, hingga meninggal dunia yang dilakukan Bharada RE atas perintas FS.
"RE sudah mengajukan Justice Collaborator (JC). Peristiwa ini semakin terang, sehingga diketahui bahwa FS yang memerintahkan RE untuk menembak Brigade J," ungkap Kapolri.
FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigade J ke dinding rumah di lokasi kejadian, agar terkesan telah terjadi tembak menembak Polisi tembak Polisi antar ajudan.
"Timsus terus melakukan pendalaman, termasuk motif dari peristiwa tersebut. Kami akan menuntaskan kasus ini dengan cepat agar peristiwa yang menyita perhatian publik segera tuntas" tegasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengumuman tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri. "Tunggu saja pengumuman dari Pak Kapolri dan Tim Khusus," katanya.
Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hasil penyidikan Timsus, termasuk soal tersangka baru. Namun, ia pastikan kasus ini akan cepat tuntaskan. "Insya Allah tuntas," ujar
Kini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya, tersangka Bharada RE sebagai eksekutor penembakan terhadap korban, tersangka Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan atas penembakan korban.
Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario, seolah-olah telah terjadi Polisi tembak Polisi di rumah Polisi di rumah dinas Irjen Sambo di Jalan Duren Tiga Jakarta selatan.
"Para pelaku diancam pasal berlapis diantaranya Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Den)