Membongkar Pungli Gila-gilaan di SMPN 7, Disinyalir Dikoordinir Wakasek - Dinamika News
News Update
Loading...

7/19/22

Membongkar Pungli Gila-gilaan di SMPN 7, Disinyalir Dikoordinir Wakasek

Bogor, Dinamika News -- Membongkar Pungutan Liar (Pungli) gila-gilaan yang terjadi pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 7 Kota Bogor. Pengumuman dan daftar ulang sudah ditutup, tapi sekolah masih memanggil orang tua siswa diluar ketentuan Dinas Pendidikan setempat. 

Para orang tua dipanggil lewat whatsApp, pasca berakhirnya daftar ulang. "Pada hari Kamis (15/7) laku sebanyak 17 orang ortu diundang lewat WhatsApp. Dari jumlah tersebut  ada beberapa ortu dapat pormulir isian untuk diterima disekolah tersebut," kata beberapa Ortu pada wartawan, Selasa (19/7/2022). 

Penerimaan diluar ketentuan ini, diduga telah terjadi kongkalikong dengan pungli gila-gilaan, ditenggarai dikoordinir oleh Wakasek disekolah tersebut. Masing masing ortu dipanggil dan menghadap Wakasek, menggunakan ruang kepala sekolah di bagian pojok belakang sekolah. 

Dari sekian jumlah yang dipanggil ada ortu yang keluar sambil menenteng pormulir isian tanda diterima dan ada pula yang keluar rawut kecewa. Bagi ortu yang mengisi daftar isian, menyerahkan pada tim PPDB sekolah. Dugaan kongkolikong ini patut diduga ada permainan dan diberi sanksi tegas dari Disdik setempat. 

Para ortu mendesak tim sabar pungli segera turun tangan atas langkah nekad Wakasek SMPN 7 Kota Bogor ini. "Pungli terang terangan ini tak hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi Disdik Kota Bogor," kata mereka.

Wakasek Nina, menjelaskan pemberian pormulir isian tanda terima itu merupakan kebijakan kepada sekolah dan pihaknya hanya menjalankan kebijakan Kepsek. Menurut Nina, kebijkan Kepala sekolah itu dia lakukan karena Kepsek sedang sibuk rapat dengan dinas Pendidikan.

"Saya hanya melaksanakan kebijakan kepsek, karena beliau lagi sibuk rapat dinas. Saya hanya pelaksana saja dan semua kewenangan ada di Kepsek," ujar Nina.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rade Nenggolan saat diminta pendapatnya terkait hal itu. Dia mengatakan, perbuatan tersebut jelas jelas pelanggaran ketentuan Dinas dan dapat disebutkan bagian dari Pungli terselubung dan patut diberantas.

"Laporkan saja dengan tim sabar Pungli Kota Bogor. Kejaksaan juga terlibat didalamnya. Ini alamatnya, ada di kantor DPRD lama dan diketua Kapolresta Bogor Kota," kata Rade Nenggolan. 

Rade menambahkan, "orang tua yang merasa dipermainkan sekolah atau merasa dipungut  biaya, silahkan melapor pada tim sabar pungli Kota Bogor. Kita tunggu," ungkapnya. (Fidel Castro)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done