Kejari Cibinong, Krangkeng Mantan Pejabat dan Staf BPBD Tahun Anggaran 2017
7/29/22
Bogor, Dinamika News -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong penjarakan dua orang mantan pejabat dan staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Kedua tersangka berinisial S dan SS, ditenggarai menekuk dana tanggap darurat senilai Rp 1,7 miliar.
"Kami telah menetapkan 2 orang, menjadi tersangka dalam surat penetapan nomor 723 dan nomor 724. Keduanya berinisial S dan SS," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Juanda, Kamis (28/6/2022).
Menurutnya, kedua tersangka nekad menekuk dana tanggap darurat di dinas BPBD Kabupaten Bagor, tahun anggaran 2017, saat itu S menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD.
Sedangkan SS sebagai staf di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD masih berstatus pegawai kontrak dan SS dipercaya S untuk mengatur lalu lintas keuangan hingga nekad mengkorupsi uang negara.
"S dipercaya untuk mencairkan dana dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) atas perintah S dan sepakat untuk menekuk dana pemerintah," ujarnya.
Tersangka SS, sebagai pegawai kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018. Meski status pegawai kontrak, tapi SS dipercaya dalam rangka tugasnya sebagai staf.
Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dana tersebut merupakan dana BTT yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahunnya 2017.
Juanda menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara sebesar 1.743.450.000. "Estimasi kurang lebih seperti itu. Bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017," katanya.
Menurutnya, hasil penyelidikan yang diperoleh dan keterangan saksi-saksi yang dihimpun, penyaluran bantuan yang disalurkan kepada korban saat itu tak sepenuhnya disampaikan pada korban terjadi penyunatan dana atas bantuan tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Keduanya diancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Juanda. (Den)