Satreskrim Polres Bogor, Ringkus Tujuh Pelaku Pencurian dan Penadah
6/27/22
Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor ringkus tujuh pelaku tindak pidana pencurian. Polisi tetapkan ketujuh pelaku sebagai tersangka diantaranya, N, R, MY, AG, O, dan SS pada Senin (27/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka itu berhasil dilumpuhkan petugas setelah mencoba melarikan diri. Mereka adalah para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang - barang hasil curian.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol Bogor," kata Siswo Tarigan.
Menurutnya, dari tangan para tersangka di amankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truck losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin.
"Atas perbuatannya ke tujuh tersangka, akan kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Siswo Tarigan.(Den)