KPK Dalami Perintah Ade Yasin Kumpulkan Dana, Jonarudin Syah Belum Penuhi Panggilan KPK
5/24/22
Bogor, Dinamika News -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus menghadirkan beberapa saksi. Untuk mengetahui terkait perintah Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, tentang pengumpulan uang dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin ditenggarai menarik dana dari para kontraktor untuk dijadikan dana talangan suap terkait kejanggalan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjadi tersangka.
Ke-empat saksi untuk di konfirmasi seberapa jauh perintah Ade Yasin pengumpulan uang dari kontraktor oleh Bupati non aktif Ade Yasin.
"Keempat saksi dihadirkan untuk mendalami dan pengetahuannya terkait perintah dari Tersangka Ade Yasin dalam pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selass (24/5/2022).
Para saksi diperiksa, di gedung merah putih KPK Kuningan Jakarta Selatan. Para saksi itu diantaranya, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar; Dirut PT Kemang Bangun Persada Sunaryo; Dirut PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin dan pihak swasta Krins Candra Januari.
Ali juga menjelaskan ada beberapa saksi terkait tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Termasuk menghadirkan dua pelajar atau mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Mereka dicecar terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak untuk suap HNRK.
"Keduanya dihadirksn dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," kata Ali.
KPK juga memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, Muhammad Wijaksana dan sopir Tantan Septian. Mereka akan diperiksa pengetahuannya soal dugaan pemberian uang untuk Hendra dan dua tersangka lain, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik.
"Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian, keduanya hadir dan didalami pengetahuan terkait dugaan beberapa kali pertemuan tersangka HNRK dengan Tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan Tersangka RT (Rizki Taufik), sebagai penerima uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," ujarnya.
Ali mengatakan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Dirut CV Raihan Putra Jonarudin Syah. Ali menjelaskan KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Jonarudin Syah.
Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui tangan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam sebesar Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan bejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4) lalu. (Den)