Kades Kabandungan Bobol Uang Negara Rp 713 Juta, Kejari Sukabumi Angkut Ke Hotel Prodeo
5/23/22
Sukabumi, Dinamika News -- AS Kepala Desa/ Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, terpaksa mendekam di penjara setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membawanya ke Hotel Prodeo pukul 13:00 Wib Senin (23/05/2022) siang.
Tim penyidik menahan AS, setelah terdapat bukti yang cukup perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.
"Penahanan dilakukan setelah mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Tersangka diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 713.800.602,' kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Kejari Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
Menurutnya, perbuatan tersangka bukan contoh yang baik dan tim penyidik Kejaksaan Sukabumi menetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.
"Sesuai Pasal 21 KUHP, penyidik menahan tersangka selama dua puluh hari di Lapas Warungkiara kelas IIB Kabupaten Sukabumi," ujar Ratno. (Den)