Tim Gabungan Reskrim Polres Bogor, Ciduk Pelaku Pencuri Disertai Kekerasan
3/31/22
Bogor, Dinamika News -- Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Cisarua ciduk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan di Kampung tugu Utara Cisarua Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto SH mengatakan, dari hasil penyelidikan tim gabungan unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil diamankan seorang pelaku berinisial SAB (20), pada Rabu 30 Maret 2022 jam 05.30 di depan rumahnya di Jakarta Barat
Pelaku SAB mencuri barang milik RT (28) tak lain temannya sendiri. Kejadian berawal antara pelaku dan korban berniat untuk ingin berlibur ke Bandung. Di perjalanan SAB (20) mengaku memiliki sebuah villa di daerah Puncak dan mengajak korban untuk singgah beristirahat di villa miliknya.
Sesampainya di kampung Pondok Caringin Tugu Utara, pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan. Dilokasi itu Malapetakan terjadi dan SAB ingin menghabisi jiwa RT dengan melancarkan tusukan hingga RT tersungkur, seluruh harta korban di kuras habis dibawa kabur.
Korban berhasil di evakuasi warga dan ditemukan di dekat sebuah villam Korban langsung dibawa menuju RS Cisarua untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban, dan pisau lipat yang di pergunakan pelaku.
"Barang bukti lain seperti mobil, Handphone, Laptop dan dompet korban masih dalam penyidikan" kata Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto SH.
Pelaku dijerat dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Den)