Penasehat Hukum Apresiasi Bareskrim Polri, Rieke: Sang Pendeta Cukup Menyebalkan
3/31/22
Bogor, Dinamika News -- Penasehat hukum Awass Law Firm, Wisnu Herjuno dan Adintho Prabayu, apresiasi langkah cepat Kepolisian untuk segera menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim. Setelah Bareskrim Polri menerima laporan seorang wanita Nasrani Rieke Ferra Rotinsulu.
"Ocehan Pendeta Saifuddin berpotensi menyulut perpecahan kerukunan umat beragama. Tapi dapat menciptakan iklim tak kondusip ditengah pandemi serta menyambut puasa ramadhan," kata kuasa hukum Rieke Ferra Rotinsulu, Wisnu Herjuno dan Adintho Prabayu di Bogor, Kamis (31/3/2022)
Pelaporan Saifuddin Ibrahim tutur Wisnu dapat merusak kerukunan antar umat beragama yang selama ini rukun saja. Ocehan Saifuddin berpotensi terjadi perpecahan yang merendah martabat pemeluk muslim.
Disamping itu, Wisnu menilai sejumlah pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim sangat melukai perasaan umat Islam. Terlebih dalam pernyataan sang Pendeta "keukeuh" untuk menghapus 300 ayat Al Qur'an.
Pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim juga memberikan penilai negatif terhadap pesantren. Saifuddin menyebut, pesantren mencetak sumber teroris yang melukai perasaan santri santriwati dan keluarganya. Penilaian keliru ini dapat mengundang perpecahan dan menyudutkan agama tertentu karena rendahnya pemahaman terhadap Islam.
"Ini pemahaman pendeta Saifuddin Ibrahim, terlalu cetek dan sangat rendah sehingga dengan mudah memberikan penilai negatif terhadap Islam. Sebagai warga negara Indonesia saya juga harus berbuat untuk negara, terlebih untuk bangsa (masyarakat)," timpal Rieke Ferra Rotinsulu.
Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Informasi lain diperoleh, sebelum Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka, oleh Bareskrim Polri, sang pendeta kembali mengunggah video terbarunya. Isinya mengejutkan. Dia membongkar dugaan perselingkuhan rekannya sesama pendeta, berinitial JT.
Saifuddin buka-bukaan dalam video berdurasi 21.49 menit yang diunggahnya, sebelum Polisi tetapkan sang pendeta menjadi tersangka. Sang Pendeta, terlihat sambil gigit bibirnya membuka aib rekan sesama Pendetanya di YouTube' tanpa basa basi. (Den)