Polda Lampung Pastikan, Ketum PPWI Masih Ditahan Sekaligus Bantah Tersangka Bebas
3/17/22
Bandar Lampung, Dinamika News -- Polda Lampung pastikan proses hukum terhadap ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke tetap berproses. Kepolisian juga membantah isu hoax yang beredar di beberapa media lokal, bahwa tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan hingga bebas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan tersangka masih dalam penahanan di Polres Lampung Timur, beserta tiga tersangka lain.
"tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, yang diduga di lakukan oleh Ketua Umum PPWI beserta 3 tersangka lainnya, masih dalam proses penahanan," ujar Pandra dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022) siang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga ahli pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain juga hadir pada konferensi pers tersebut. Dia mengatakan, kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI Lampung, Edi Suryadi (48).
Peristiwa yang sempat menyita perhatian itu menjadi lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk bagi wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers.
"Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKJ," ujarnya.
Perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999," tutur Iskandar.
Iskandar juga mengapresiasinya kinerja jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap oknum wartawan yang dilakukan Ketum PPWI dkk. (Den)