-->

Sejumlah Buruh Tolak Keras, Peraturan Kemenaker Terkait JHT

Bogor, Dinamika News -- Sejumlah organisasi buruh berencana akan gelar demo di Bumi tegar beriman. Terkait keberatan para buruh tentang peraturan Kemenaker No.2 Tahun 2022 tentang Aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 56 tahun yang memberatkan para pekerja. 

"Adanya  peraturan Kemenaker tersebut.sejumlah aktivis buruh mulai memprotes akan peraturan menteri tenaga kerja tentang Pencairan Dana  JHT para pekerja," kata Ketua koordinator buruh se Kabupaten Bogor juga penasehat Serikat pekerja Garmen Bogor ( SPGB ) Afrizal, Senin (14/2/2022). 

Menurutnya, aturan Kemenaker sebelumnya, untuk JHT bisa di cairkan setelah satu bulan sejak Buruh / pekerja mengundurkan diri atau di PHK. Dengan aturan baru tersebut, memberatkan para buruh. 

Rizal mengatakan, peraturan Kemenaker tersebut sangat merugikan dan menzholimi para buruh/pekerja. Para buruh /pekerja diperpendek masa kerja. Untuk umurnya masih di bawah 50 tahun sangat membutuhkan begitu pula sebaliknya. 
 
Ditambahkan, kalau pemerintah khususnya Mentri tenaga kerja.tidak mengerti akan nasib buruh/pekerja yang kebanyakkan masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kebijakan tersebut  sangat merugikan.

"Bila buruh / pekerja di PHK di usia 35 tahun, tanpa bekal keuangan yang cukup, bisakah mereka bertahan hidup dengan menunggu usia 56 tahun.,coba bayangkan ke situ," ujar Rizal.

Menurut dia, untuk itu buruh akan gelar demo pada 16 Feb 2022 akan ada aksi dari  dari para Buruh /pekerja yang tergabung bersama KSPI untuk menolak kebijakan tersebut ke Kantor kementrian tenaga kerja.

Apabila pemerintah tidak merubah Peraturan Menteri tenaga kerja No.2 tahun 2022 ini. Dipastikan seluruh buruh/ pekerja akan turun ke jalan di semua  wilayah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ungkap Rizal. 

(Jamil)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel