-->

Satgas Covid-19 Gakumdu Cek Resto dan Cape, Dhoni: Melanggar Di Sanksi

Bogor, Dinamika News --  Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor lakukan pengecekan Resto dan Cafe pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor pada Jumat 11 Pebruari 2022 pukul 21.30 hingga selesai.

Kegiatan Pengecekan Resto, Cafe karaoke dan penginapan/hotel oleh Satgas Covid-19 para penyidik Gakumdu Prokes melaksanakan di Wilayah Bogor Timur. 

"Petugas menyasar beberapa tempat diantaranya: Adamar  jl. Bunda Marga Kec. Bogor timur Kota Bogor, Holywings Jl. Pajajaran Kec. Bogor Timur Kota Bogor," kata Kasat Ŕeskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto didampingi  Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, SH, Jumat (11/2/2022) malam.

Namun sebelum melakukan pengecekan, terlebih dahulu di gelar apel di Balai Kota Bogor. Dalam pelaksanaan tersebut, Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor diikuti dua orang anggota Sat Sabhara Polresta Bogor. 

"Diikuti juga tiga orang anggota Unit Piket Siaga Sat Reskrim Polresta Bogor. Satu Pleton Sat Pol PP Kota Bogor dan dua orang anggota Denpom," jelas Dhoni. 

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas Prokes yang harus disiapkan seperti tempat cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dan lainnya untuk Resto dan Cafe,

Termasuk pengecekan Barcode peduli lindungi dan Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe. Petugas juga mendenda terhadap cafe dan resto yang melanggar peraturan PPKM level 3 di Kota Bogor.

"Bagi yang melanggar ketentuan di denda dengan rincian, Adamar  jl. Bina Marga Kec. Bogor timur Kota Bogor denda Rp.500.000,- Kedua Holywings Jl. Pajajaran Kec. Bogor Timur juga di denda Rp.1.000.000,-," ungkap Dhoni. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel