Satreskrim Polres Bogor, Bekuk Pelaku Pembunuh Mayat Terbungkus Plastik Hitam
2/11/22
Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk pelaku pembunuhan mayatnya di buang dibungkus dalam kantong plastik hitam besar di wilayah Kampung Pisang Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong, Rabu (09/02/2022) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin, mengatakan, pelaku pembunuhan sekaligus mayatnya dan buang dalam kantong plastik hitam telah ditangkap. Pelaku berinisial AS (30) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri merupakan teman dekat korban SNI (25) bekerja sebagai pembantu rumah tangga di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.
Pelaku AS berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor selatan Kota Bogor. Pada saat pelaku AS mau ditangkap tersangka AS sempat melawan.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak," kata Kapolres.
Pembunuhan terjadi berawal korban SNR ini pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada di daerah Meruya Jakarta selatan pada Sabtu siang. Ternyata SNR di jemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, kini menjadi tersangka AS.
Kemudian AS membawa korban SNR menuju kontrakannya yang berada di daerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR, yang saat itu SNR sedang tertidur di bekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit, kehabisan nafas hingga tewas.
"Dari pengakuan pelaku sebelum di bunuh korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu," ungkap Kapolres.
Setelah dibunuh tersangka AS mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Akhirnya korban SNR berencana di buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan masukan dalam kardus serta dibaluti pakaian.
Tujuan untuk menutupi bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam. Pada saat di perjalanan menuju sungai sebagai lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku terpeleset dan terjatuh tepatnya di Kampung Pisang Kelurahan Karadenan Cibinong.
Dia mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut, namun tidak bisa. Akhirnya korban pun di tinggalkan di lokasi hingga kasusnya terungkap.
Pengakuan tersangka, motif pembunuhan, karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS cemburu dan marah kepada korban. Hingga akhirnya pelaku berbuat nekad untuk membunuh.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa, bungkusan plastik warna hitam pembungkus jasad korban berikut pakaiannya.
Barang bukti lain, Satu unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua.
"Atas perbuatannya tersangka AS kita jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres. (Den)