Bogor, Dinamika News -- Tiga personil Sat Lantas Polres Bogor gagalkan aksi pencurian kendaraan roda empat. Pelaku diketahui seorang Residivis. Saat beraksi di ketahui oleh warga Desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Hingga tertangkap oleh Polantas yang tengah bertugas, Minggu (16/01/2022).
Kapolres Bogor Dr Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41). Kejadian berawal saat pelaku tengah melancarkan aksinya, di ketahui oleh warga, saat pelaku mau mencoba kabur dengan melarikan diri bersama mobil pickup hasil curiannya.
Saat melarikan diri dihentikan oleh tiga Personil Sat Lantas Polres Bogor yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil, dan Briptu M Yusuf. Saat itu tengah mengatur lalu lintas di sekitaran tugu Panca Karsa di Jalan Raya Sirkuit Sentul.
Mengantisipasi amukan warga yang tersulut emosi, langsung di bawa ke Polres Bogor. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku AB merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur.
Dari pengakuan AB, dia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi. Dari Tangan Pelaku diamankan barang bukti satu buah kunci liter C. Dua buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian.
"Atas perbuatannya pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," ungkap Kapolres.
(Adie)