Santi, Warga Duren Sawit Jakarta Timur Korban Kapling Tanah
12/21/21
JAKARTA, DinamikaNews -- Santi pasangan suami istri dari Teddy yang bertempat tinggal di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur menjadi korban kapling tanah. Hal ini terjadi dugaan lemahnya pengawasan dari penegak hukum, sehingga masyarakat jadi korban hanya bisa menjerit dan merintih.
Suami Santi, Teddy kepada media, Minggu (19/12/21) mengatakan kok masih ada dugaan mafia tanah kavling perumahan. Melalui kuasa jual ternyata kavling tersebut sudah terjual pada orang lain, sementara konsumen sudah bayar lunas walaupun pembayaranya bertahap melalui berinisial HK. Sampai saat ini, HK yang menerima uang pembayaran rumah Santi tersebut kabur kaburan menghindar lepas tangung jawab.
Ditambahkan Santi dengan nada sedih mengungkapkan saya merasa diduga di peras dan di rampas oleh oknum Deb Colletor. Pasalnya salah satu kendaraan bermotor roda empat, ditahan di kantor salah satu leasing di bilangan Bekasi dengan alasan salah satu unit saya keterlambatan cicilan sehingga saya harus bayar cicilan dan uang penarikan. Bahkan di buatkan surat pernyataan harus bayar pada jatuh tempo yang dia tentukan dan dipaksa harus di tanda tangani di atas materai.
Sementara salah satu unit mobil saya ditahan sebagai jaminan, ibarat sudah jatuh ketimpa tangga, seperti memotong jari di dengkul, jari putus dengkul terluka. Hal semacam ini apakah masih ada tempat perlindungan hukum, tanya Santri.
Menurut Khotman Idris Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat, mengatakan semua udah jelas dalam Praturan dan undang undang Klausula Baku Pasal 1 ayat 10 dan undang undang No 8 Tahun 1999 bisa di selesaikan di kantor BPSK Badan penyelesaiian sengketa konsumen, toh bila ada unsur pidananya laporkan ke pihak kepolisian setempat
Maka dari itu di mohon pada penegak dan pengayom hukum agar bisa menangani mengawasi kepastian hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakt terhadap hukum. (Dod)