-->

PTUN Bandung Diminta Tolak Terbitnya Sertifikat 31, Selly: Kami Huni Rumah Sejak 1959

Bogor, Dinamika News - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, diminta menolak penerbitan sertifikat no 31 tahun 2001atas nama  Feri, hasil pemenangan lelang atas tanah dan bangunan di Jalan Merdeka No 75 Kota Bogor yang dihuni Ny. Selly Sumantri sejak 62 tahun, tepatnya1959 lalu.

"Dasar gugatan yang dilancarkan di PTUN Bandung tak memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu terbitnya sertifikat No 31 tahun 2001 tidak dilandasi persyaratan yang cukup seperti Warkah tanah," kata Bagus Antasena, SH selaku principal didampingi Kiki dari Kantor Pengacara Rusmin Wijaya dan rekan pada wartawan Minggu (10/10/2021).

Menurutnya lahan yang disengketakan, selain tak memiliki dasar hukum yang kuat dan banyak sekali rekayasa yang dibangun dan  bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku  seperti PMDN No 32 tahun 1979 dan Kepres No  5 tahun 1979 dan dasar hukum lain. 

Begitu juga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 43 yang masa berakhir 1979 tiba tiba dapat dapat diperpanjang menjadi HGB No 532 tahun 1981 jelas terjadi kolusi dan pelanggaran hukum.

 "ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak dapat menunjukkan Warkah tanah dalam beberapa kali persidangan. Kok bisa terbit sertifikat ? Ini jelas dugaan permainan" kata Kiki.

Dia mendesak agar pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan tersebut. Oleh karena itu, sulit rasanya penghuni yang menempati rumah sejak 62 tahun itu untuk meninggalkan rumah  mereka di jalan Merdeka Kota Bogor untuk hengkang dari rumah tersebut.

" Kita akan tetap bertahan rumah yang Kami tempati sejak puluhan tahun tanpa terputus.Kami akan mengadu kepada bapak Presiden terkait hak kami,"kata Selly Sumantri. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel