-->

Home Industri, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Polres Bogor

Bogor, DinamikaNews -- Satuan Narkoba Polres Bogor, kembali ungkap pelaku home industri Narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti. 

 "Pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial RAN, WZ dan MAP. Ketiga tersangka merupakan satu komplotan berusia muda rata rata masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan, Selasa (5/10/2021). 

Dari penyidikan ketiga tersangka dilakukan pengembangan dan di dapat sebuah rumah yang di sewa para tersangka di daerah Arca Manik Kota Bandung, berikut barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram. 

Ditegaskan, pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Menurut pengakuan para tersangka  kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk "Infinite". 

"Para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, kemudian di jualnya melalui jasa kurir. Untuk mengelabui petugas  para pelaku saat mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian," kata Kapolres.

Kemudian barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di ungkap Polres Bogor.

Penjualan tembakau sintetis ditemukan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

"Total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis sebanyak 23, 74 kilo gram, bila diuangkan mencapai Rp 2,374 Miliyar. Untuk tembakau gorila disita seberat  15, 92 kilo gram," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka, kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda minimal 1 miliar," pungkasnya. (Adie N)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel