-->

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi PWRI Peduli Aspirasi Masyarakat

BOGOR, dinamikanews - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) hari ini memenuhi undangan Ketua DPRD kabupaten Bogor.

"Terimakasih banyak atas aspirasi yang telah disampaikan kepada kami,  dan kami  DPRD Kabupaten Bogor akan menyalurkan aspirasi masyarakat tersebut." Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, SSi, Senin,(15/2/2021).

Pada kesempatan ini organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Bogor (PWRI) sebagai organisasi kontrol sosial pilar ke 4 demokrasi perwakilan masyarakat, menyampaikan dan membacakan aspirasi terkait keluh kesah, kesulitan dan permasalahan masyarakat kab Bogor salahsatunya saat kami membantu masyarakat yang kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, kami menemukan beberapa hal persoalan seperti berikut ini :

Warga Belum terdaftar sebagai peserta jkn bpjs kesehatan, namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Sudah terdaftar pada program jkn bpjs kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri, namun menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga saat sakit kepesertaanya tidak bisa di pergunakan. Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain. kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh bpjs kesehatan.

Pendapat Solusi dari kami: 
DPRD DAN PEMKAB Bogor untuk bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage sebagaimana Amanat Permendagri Nomor  64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e. " ((Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),  Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya  jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk....") 
- supaya :
warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah(PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan jkn bpjs kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI, Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per efisode perawatan. Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di kabupaten bogor maupun di rumah sakit di luar kabupaten bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing)

Pendapat Solusi dari kami: 
DPRD  memberikan rekomdasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018  Tentang Jaminan Kesehatan Daerah, untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7.500.000  tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk  Penduduk kab.  Bogor yang tidak memiliki asuransi.,di kelas3, memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.

Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, Sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor, dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan. standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai, "ucapnya.


(Man)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel