Penjelasan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bogor Tentang Adanya Kadin Ilegal
2/15/21
BOGOR, Dinamikanews.id -- Dengan adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili kadin. Dengan ini perlu kami sampaikan dalam Press Release ini bahwa KADIN yang sah adalah :
- Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahawa kadin hanya satu kadin.
- Pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh MUNAS (MUSORPROV/MUSKAB/MUKOTA) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam KEPRES RI Nomor.17 Tahun 2010.
- Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada bulan November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015-2020.
- KADIN Kab.Bogor saat ini diketuai oleh : YASFAR RIZAL sebagai (PJS) sepeninggalnya Almarhum RUDI FERDIAN (RUDI BULE).
- Kepada yth. Ibu Bupati,Kejaksaan Negeri Bogor,Kapolres,Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD dilingkungan Pemda Kab.Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya.
Demikian Press Release ini disampaikan serta di jelaskan untuk diketahui apabila ada yang mengatasnamakan Pengurus Kadin atau Pimpinan Kadin untuk di abaikan agar keberadaan nya tidak meresahkan ujar yasfar rizal.
(Humas Kadin Kab. Bogor/Didi Furqon/Dod)