-->

Terkapar di Ranjang Reyot Selama 40 Tahun, Pahrudin Diduga Mengalami Gizi Buruk

Kondisi Pahrudin yang hanya bisa tertidur lemas selama 40 tahun ditempat tidur. 
Dinamika News, Bogor - Sangat ironis , masih di temukan warga masyarakat diduga mengalami Gizi Buruk. Pahrudin semenjak dilahirkan usia 1 tahun, sampai usia mencapai 40 tahun yang sudah tidak mempunyai kedua orang tua hanya terkapar lemas di ranjang yang sudah reyot. 

Pahrudin warga Tarikolot Babakan RT.13/04, Desa Cimande, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kedua orang tua Pahrudin meninggal Dunia sejak Pahrudin masih balita. 

Menurut keterangan saudaranya yang mengurus dari balita sampai saat ini sudah mencapai 40 tahun. Emus paman Pahrudin ketika di temuin awak media, menjelaskan asal muasal sakitnya Pahrudin dari bayi.

"Kami yang mengurus karena kedua orang tuanya sudah meninggal, yang kami herankan tidak ada satupun dari pihak Pemerintah yang sudi melirik keadaan Pahrudin dari bayi sampai usia 40 Tahun belum pernah dapat bantuan dari pihak manapun," jelas Emus, Jumat, (28/02/2020).

Padahal keadaan Pahrudin sudah sempat dilaporkan keluarga. "Saya sudah lapor ke RT malah gak enak jawabannya,bahwa Pahrudin sudah di daftarkan, sabar aja nanti juga turun bantuan dari Pemerintah," ujar Ucih istri Emus. 

Keluarga berharap agar Pahrudin mendapat perhatian sedikit dari Pemerintah sehungga kondisi Pahrudin yang sakit dari balita sampai usia 40 tahun itu bisa mendapatkan sedikit pasilitas dari Pemerintah.

Di tempat terpisah Syafrudin Ketua Komcab, Lembaga pengawasan - Kebijakan pemerintah dan keadilan (LP - KPK) Kabupaten Bogor, menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang - Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 34, yang berbunyi : Fakir miskin dan anak - anak yang terlantar di pelihara oleh negara , merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah untuk memastikan bahwa parkir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan  yang layak dan sehat, apabila hak tersebut, artinya amanat dari Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang - Undang No; 3 tahun 2011 tentang penangan fakir miskin belum di jalankan dengan semestinya.

"Sangat ironis sekali dengan apa yang terjadi pada, Pahrudin  yang hidup sebatang kara yang sudah di tinggal kedua orang tuanya, dari usia 1 tahun, mengalami kelumpuhan selama 40 tahun, dan harus tinggal berkumpul dengan saudaranya di rumah tidak layak huni (RTLH) milik saudaranya Emus, yang bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu," tegasnya. 

Di mohon kepada pihak terkait untuk turun langsung kebawah melihat kondisi Pahrudin saat ini dan bisa membantu untuk menanganinya. (Man)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel