Pilkades Sukaraja Bakal Diulang, 88 Desa Pemilihan Serentak 2020
12/21/19
![]() |
Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin |
Dinamika News, Bogor - Meninggalnya Kades Sukaraja terpilih, Dede Iskandar (44), Rabu (18/12), Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengadakan Pilkades ulang untuk Desa Sukaraja. Dan 88 desa lainnya akan melakukan pilkades serentak pada 2020 mendatang.
"Saat ini Desa Sukaraja akan diisi oleh Plt karena Kades Sukaraja terpilih Dede Iskandar meninggal dunia. Saya kaget karena almarhum sempat mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jum'at (20/12/2019).
Dalam waktu dekat Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Sukaraja akan menyerahkan usulan pemberhentian almarhum Dede Iskandar sebagai Kades.
"Saat ini masih duka, kemungkinan BPD Sukaraja belum membuat surat permohonan pemberhentian almarhum Dede Iskandar dari jabatan Kades Sukaraja," jelasnya.
Dijelaskan, setelah menerima usulan dari BPD Sukaraja, maka Pemkab akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian almarhum Dede Iskandar.
"Setelah surat permohonan dikirimkan BPD Sukaraja dan menerima SK Pemberhentian. BPD Sukaraja menyaring dan memilih Pjs Kades, hingga terpilihnya Kades Sukaraja, pada Pilkades serentak tahun depan," tutur Ade Yasin.
Ketua BPD Desa Sukaraja Yayat Suyatna dalam keterangannya, Jum'at (20/12) mengatakan, pihak BPD sesuai aturan akan menyikapi kekosongan jabatan Kades karena ditinggal meninggal dunia oleh pejabat sebelumnya Dede Iskandar, yaitu akan rapat pleno, melayangkan surat kepada Camat agar jabatan kades diisi oleh pejabat sementara.
![]() |
Foto saat pemaparan Visi Misi calon Kades Sukaraja bulan Oktober 2019 lalu. |
UU, PP dan Perbup telah mengatur ruang regulasi apabila seorang Kades meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit permanen dan terkena hukuman pidana lima tahun lebih yang inkrah, ujar Yayat Suyatna.
M. Iskandar sebagai pelaksana harian selanjutnya akan menjabat PJS Desa Sukaraja untuk beberapa bulan ke depan, ia akan melaksanakan Pilkades kembali sebagai penanggun jawab pemerintahan desa, demi pelaksaan program pembangunan dan pelayan publik sehingga tidak ada kekosongan jabatan pemerintahan desa setempat. (Nan)