Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. |
BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota Bogor terus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang adaptif. Melalui langkah strategis dan progresif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Rabu (8/10/2025) resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) penting yang berfokus pada peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Perda Kota Bogor tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Pembaruan ini bertujuan memperkuat arah kebijakan dalam penanganan kawasan kumuh agar lebih terencana, terarah, dan berkeadilan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik permukiman, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin program penataan kawasan kumuh berjalan secara berkelanjutan, dengan partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor," ujar Dedie.
Sementara itu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3NAPZA) disusun untuk memperkuat upaya preventif dan rehabilitatif terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dedie menambahkan, edukasi publik menjadi bagian penting dalam implementasi perda ini.
"Masyarakat perlu mendapat akses informasi yang benar tentang bahaya narkoba agar bisa memahami dampak buruknya dan berperan aktif dalam pencegahannya," tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor agar penanggulangan narkoba dapat lebih terkoordinasi dan efektif.
Kodifikasi Hukum: Langkah Cerdas untuk Efisiensi Regulasi
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa kedua perda baru ini akan segera dikodifikasi ke dalam sistem hukum daerah. Hingga saat ini, terdapat 188 perda aktif di Kota Bogor yang terus diperbarui agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"Bertambah dua lagi perda yang akan dikodifikasi. Kami melakukan langkah ini sebagai tindakan cerdas agar regulasi lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat," jelas Alma.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bogor tengah mempersiapkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan membagikan link akses gratis kepada publik, sekaligus menjadi media sosialisasi regulasi daerah.
"Kodifikasi ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara," tutup Alma dalam diskusi di Ruang Rapat Ragamulia.
Dengan pengesahan dua perda baru ini, Pemerintah Kota Bogor menegaskan langkahnya menuju tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Kodifikasi hukum menjadi langkah nyata mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Kota Bogor pun diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan cerdas yang berpihak pada kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga ketertiban sosial melalui instrumen hukum yang kuat. (**)