Petilasan Pajajaran, Jejak Agung yang Menanti Perlindungan: Kota Bogor Didorong Perkuat Regulasi Cagar Budaya - Dinamika News
News Update
Loading...

10/10/25

Petilasan Pajajaran, Jejak Agung yang Menanti Perlindungan: Kota Bogor Didorong Perkuat Regulasi Cagar Budaya

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mendampingi Wali Kota menerima audiensi Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) di Paseban Punta, Kamis (9/10/2025).

BOGOR, dinamikanews.id — Kota Bogor bukan hanya dikenal dengan udara sejuk dan kebun rayanya, tetapi juga menyimpan sejarah panjang peradaban Sunda kuno — Kerajaan Pajajaran. Di antara berbagai peninggalan sejarah yang masih dapat dijumpai, Prasasti Batutulis menjadi simbol nyata kejayaan Pajajaran sekaligus bukti kuat peradaban masa lalu yang tumbuh di tanah Pakuan.

Namun, tidak semua peninggalan Pajajaran memiliki perlindungan hukum yang kuat. Minimnya pendataan dan hilangnya sejumlah situs akibat penjajahan membuat sebagian besar petilasan Pajajaran belum diakui secara resmi sebagai cagar budaya.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah lama berkomitmen memperkuat posisi Bogor sebagai Kota Pusaka, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

"Sejak tahun 2020 kami sudah konsen pada penguatan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Dengan adanya PP No. 1 Tahun 2022, arah kebijakan pelestarian cagar budaya semakin jelas dan terukur," ujar Alma Wiranta di Balaikota Bogor, Kamis (9/10/2025).

Prasasti Batutulis merupakan peninggalan paling terkenal dari Kerajaan Pajajaran. Dibuat pada tahun 1533 Masehi oleh Raja Surawisesa sebagai penghormatan kepada ayahandanya, Prabu Siliwangi, prasasti ini menjadi artefak penting yang menegaskan eksistensi kerajaan besar Sunda dengan aksara dan bahasa Sunda kuno yang masih terukir jelas hingga kini.

Selain Prasasti Batutulis, beberapa situs lain juga menyimpan nilai sejarah tinggi, di antaranya Tugu Perjanjian Portugis, monumen pertemuan diplomatik antara Pajajaran dan Portugis pada abad ke-16. Keraton Pakuan, bekas pusat pemerintahan Pajajaran yang kini menjadi kawasan Kota Bogor modern. Situs Batu Tulis, kompleks prasasti peninggalan leluhur Sunda. Batu Gigilang, batu berbentuk singgasana tempat penobatan raja. Dan Batu Lingga, simbol spiritual dan maskulinitas yang dianggap sakral.

Menurut Alma, Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala.

"Perwali ini sudah ada, tetapi penerapannya belum maksimal. Perlu dukungan lintas sektor agar pelindungan terhadap bangunan heritage dan petilasan Pajajaran berjalan efektif," tegas Alma saat mendampingi Wali Kota menerima audiensi Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) di Paseban Punta.

Ia menambahkan, koordinasi antara Dinas Teknis, Bapperida, dan ahli cagar budaya harus diperkuat agar setiap proses uji materil dan pendataan situs bersejarah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Bersama Dayan D.L. Allo, ahli Cagar Budaya bersertifikat Kota Bogor, Alma menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran publik untuk melestarikan situs-situs bersejarah, terutama petilasan yang masih dikenal dalam tradisi masyarakat.

"Generasi saat ini dan mendatang perlu belajar dari sejarah dan menghargai kebudayaan Sunda yang telah ada. Cagar budaya bukan sekadar benda, tetapi identitas dan jati diri masyarakat Bogor," ungkap Alma.

Pelestarian sejarah Pajajaran bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga investasi budaya bagi masa depan. Dengan sinergi pemerintah, ahli, dan masyarakat, Kota Bogor berpeluang menjadi contoh pengelolaan warisan budaya berbasis regulasi dan nilai sejarah.

Kota Bogor memegang peran penting sebagai pewaris peradaban Sunda. Setiap batu, prasasti, dan petilasan adalah lembaran sejarah yang harus dijaga dengan ilmu, regulasi, dan cinta terhadap warisan leluhur. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done