Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., |
Penundaan tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Niaga Medan atas arahan Majelis Hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan karena dokumen hard copy pembelaan dan kesimpulan dari pihak Turut Tergugat belum diterima oleh pengadilan.
"Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya," ujar Jamhari di Medan, Senin (13/10/2025).
Namun, menurut konfirmasi dari pihak IWO kepada Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat, dokumen yang dimaksud telah dikirimkan sejak 6 Oktober 2025 melalui jasa kurir resmi.
"Kemungkinan besar dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tambah Jamhari yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.
Gugatan ini dilayangkan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO, terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO) sebagai Tergugat, dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan IWO di persidangan, Yudhistira telah dicabut keanggotaannya dari IWO sejak Agustus 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum terkait kepemilikan dan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam lingkup organisasi media online.
Pihak IWO menegaskan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Medan, serta optimistis bahwa proses peradilan akan berjalan transparan, adil, dan objektif.
"Kami menghormati setiap keputusan pengadilan dan meyakini kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang terbuka," tegas Jamhari.
Pembacaan putusan selanjutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025, dengan harapan seluruh berkas telah lengkap dan siap dipelajari oleh majelis hakim. (**)