DPRD resmi menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada rapat Paripurna, Selasa (30/9/2025). |
CIBINONG, dinamiknews.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, didampingi jajaran wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, serta para kepala perangkat daerah.
Selain membahas perubahan APBD 2025, rapat juga mencakup penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penetapan keputusan DPRD mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara intensif.
"Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam mengenai Raperda ini," ujarnya.
Ia menegaskan, hasil pembahasan tersebut membawa kabar baik karena defisit anggaran yang sebelumnya tercantum dalam Nota Keuangan kini sudah tertutupi.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa keputusan paripurna ini merupakan bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah.
"Kami di DPRD berkomitmen mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Perubahan APBD 2025 ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang bagaimana memastikan setiap rupiah dipergunakan untuk kesejahteraan warga Kabupaten Bogor," jelas Sastra Winara.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Jaro Ade menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, evaluasi dari Gubernur Jawa Barat akan dilakukan dalam 15 hari kerja ke depan. Dirinya meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil sidang dengan menyiapkan langkah-langkah teknis sesuai bidang masing-masing.
"Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah segera mempersiapkan tindak lanjut agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif," tambahnya.
Sejalan dengan agenda penyampaian Rancangan APBD 2026, Pemkab Bogor berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan efisiensi anggaran. Perubahan Propemperda 2025 juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemkab Bogor menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (**)