PP IWO Tegaskan Legal Standing di Sidang Gugatan HKI PN Medan - Dinamika News
News Update
Loading...

9/03/25

PP IWO Tegaskan Legal Standing di Sidang Gugatan HKI PN Medan

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.

MEDAN, dinamikanews.id Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Hadir langsung Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.

Kehadiran pengurus pusat ini menegaskan komitmen IWO untuk menghormati hukum sekaligus membantah isu yang menyebutkan IWO mangkir dari jalannya persidangan. Padahal, undangan sidang (relaas) belum pernah diterima pengurus IWO di sekretariat Jakarta. Fakta ini turut dibenarkan oleh majelis hakim yang menyebutkan relaas tersebut telah kembali ke PN Medan karena tidak sampai ke alamat IWO.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah fakta penting. Salah satunya, legal standing IWO yang sah secara hukum sejak 2012 berdasarkan akte pendirian, akte perubahan, serta sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum RI.

"Kenyataannya, IWO memiliki legal standing yang jelas sejak 13 tahun lalu. Anehnya, justru kita yang sah secara hukum malah digugat oleh pihak yang namanya tidak tercatat dalam dokumen pendirian maupun dokumen resmi IWO lainnya," ujar Jamhari Kusnadi usai sidang.

Dalam persidangan, Jamhari selaku kuasa hukum juga menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang memperkuat posisi IWO sebagai organisasi profesi wartawan media online yang sah.

Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa pihak penggugat tidak lagi memiliki hubungan dengan organisasi.

"Kami tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Bahkan, orang yang melayangkan gugatan HKI ini sudah dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023 lalu," jelasnya.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025. Pihak penggugat diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk copy Berita Acara Sumpah (BAS), sementara pihak IWO selaku tergugat dinyatakan telah melengkapi syarat dokumen awal. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done