Dini bersama kuasa hukumnya, Deni Firmansyah, SH. |
BOGOR, dinamikanews.id – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor, berinisial MH. Seorang warga Ciomas, Dini, akhirnya menempuh jalur hukum setelah dua tahun menunggu tanpa kejelasan.
Tanah yang diperjualbelikan berlokasi di dalam kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan luas 3.138 meter persegi. Menurut keterangan korban, status tanah yang ditawarkan MH masih berupa girik.
Transaksi terjadi pada September 2023. Saat itu, MH berdalih menjual tanah karena membutuhkan dana untuk modal pencalegan. Namun, ketika Dini mencoba mengurus surat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Surya Pelita Pratama.
Merasa ditipu, Dini berulang kali berusaha menghubungi MH, tetapi nomor teleponnya sudah diblokir.
"Kesabaran saya sudah habis, akhirnya saya menunjuk pengacara untuk menangani kasus ini," ungkap Dini di kediamannya, Senin (1/9/2025).
Dini menjelaskan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT oleh kuasa hukum sebelumnya. Setelah di cabut kuasanya kini di tangani oleh Kantor Hukum Deni Firmansyah & Rekan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Deni Firmansyah, SH & Rekan, menyebut sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan
"Besok (2 September 2025) kami akan resmi mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan meminta kepada penegak hukum agar segera memproses dan transparan dalam penanganan perkara ini." tegas Deni Firmansyah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang legislator aktif. Korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.
Saat dikonfirmasi, MH engan memberikan jawaban dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pengacaranya yaitu Rosadi. (Nan)