BANDUNG, dinamikanews.id -- Kerjasama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa Barat semakin menguatkan komitmen mereka untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Pada hari Senin, 22 September 2025, digelar rapat koordinasi yang membahas strategi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan se-Jawa Barat. Rapat ini dilaksanakan di aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Bandung.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 27 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor. Kota Bogor menjadi salah satu contoh utama dalam pembentukan Posbankum, dengan Bale Badami yang telah terbukti efektif dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat. Yulia Anita Indrianingrum, Analis Hukum Madya yang mewakili Kota Bogor dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa sistem Posbankum yang dibentuk bisa mencontoh model keberhasilan Bale Badami Kota Bogor, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Posbankum bertujuan untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan. Layanan yang ditawarkan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum sebelum berlanjut ke proses litigasi atau pengadilan. Pembentukan Posbankum bertujuan untuk menciptakan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang cepat, murah, dan mudah diakses oleh masyarakat di tingkat dasar.
Dalam rapat tersebut, ada beberapa isu yang dibahas oleh para pemateri, di antaranya adalah:
-
Percepatan Pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
-
Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kadarkum dan SK Posbankum yang akan ditetapkan oleh kepala desa atau lurah.
-
Pembentukan Tim Paralegal yang melibatkan warga setempat untuk memberikan bantuan hukum. Tim ini nantinya akan dibekali dengan pendidikan Paralegal minimal satu anggota yang dapat mengikuti pelatihan khusus.
Di tingkat desa, paralegal yang tergabung dalam kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lurah atau kepala desa berperan sebagai juru damai (peacemaker) dalam menyelesaikan sengketa hukum. Para paralegal ini akan menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari memberikan informasi hukum dasar hingga mendampingi penyelesaian sengketa hukum melalui mediasi.
Lurah atau kepala desa, dengan posisi mereka yang dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat berfungsi sebagai mediator atau juru damai yang efektif. Peran ini sangat penting karena di tingkat desa atau kelurahan, seringkali masalah hukum dapat diselesaikan lebih cepat melalui pendekatan mediasi dibandingkan proses hukum formal yang panjang dan mahal.
Untuk mewujudkan Posbankum yang efektif, dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung operasional Posbankum di desa dan kelurahan. Selain itu, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup penganggaran dan insentif bagi paralegal yang bekerja di Posbankum.
Melalui kerjasama ini, diharapkan Posbankum dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama di daerah-daerah terpencil yang seringkali sulit mengakses layanan hukum formal. Dengan pendekatan ini, diharapkan sengketa hukum bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan, sehingga proses hukum yang lebih rumit dapat dihindari.
Yulia Anita Indrianingrum, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa Kota Bogor telah memiliki Bale Badami, sebuah program yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Bale Badami Kota Bogor ini dapat dijadikan contoh sukses dalam pembentukan Posbankum di daerah lain di Jawa Barat. Dengan keberhasilan Bale Badami yang telah terbukti memberikan layanan hukum yang efektif, Kota Bogor menjadi model yang diharapkan dapat diadaptasi di kabupaten/kota lain.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan Posbankum akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Jawa Barat, dengan pendekatan yang lebih dekat, lebih murah, dan lebih mudah diakses.
Dengan pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari akses hukum dapat memperoleh perlindungan dan pemahaman hukum yang lebih baik. Inisiatif ini, yang terinspirasi dari keberhasilan Bale Badami Kota Bogor, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal sebelum kasus-kasus tersebut berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar. Melalui kerjasama lintas sektoral, termasuk peran aktif paralegal dan dukungan pemerintah daerah, Posbankum diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)