Tanah Tak Berkohir di Bantarjaya: Warga Desak Usut Dugaan Permainan Kotor Pejabat Desa dan Kecamatan - Dinamika News
News Update
Loading...

8/10/25

Tanah Tak Berkohir di Bantarjaya: Warga Desak Usut Dugaan Permainan Kotor Pejabat Desa dan Kecamatan

BOGOR, dinamikanews.id – Aroma dugaan permainan kotor tercium dari proses jual beli tanah di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur. Meski dokumen resmi lengkap dengan tanda tangan pejabat, tanah yang dijual ternyata tidak memiliki Kohir (C Desa), sehingga secara hukum statusnya dipertanyakan.

Kasus ini bermula dari transaksi antara Anang (pembeli) dan Eka Setyawati (penjual) menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 168 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rancabungur saat kursi camat masih dijabat Iwan Erwan.

Dokumen AJB tersebut juga ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Bantarjaya M. Humaedi, Sekretaris Desa Azhari, serta penjual Yoyoh bersama dua ahli warisnya, Yuli dan Unas Sunarti. Namun fakta mengejutkan muncul, tanah tersebut tidak memiliki Kohir, tidak tercatat dalam administrasi desa, dan oleh karenanya dianggap tidak sah secara hukum.

Ironisnya, aparat desa diduga tetap menerbitkan dokumen "tiga serangkai" dan denah tanah berdasarkan Persil 121 Blok 11, yang kini menjadi sorotan publik dan diduga sebagai pintu masuk penyalahgunaan wewenang.

Camat Rancabungur saat ini, Dita Aprila, mengakui bahwa AJB tersebut memang teregister di buku administrasi kecamatan. Ia berjanji akan memfasilitasi musyawarah antara para pihak. Namun, hingga kini janji itu belum terealisasi.

Kesabaran warga pun habis. Achmad, perwakilan warga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

"Kalau ada unsur pidana, sikat habis. Jangan ada yang kebal hukum!" tegasnya, Jumat (8/8/2025).

Selain Kejari, warga juga meminta Bupati Bogor melalui Inspektorat Daerah untuk mengaudit dan mengevaluasi aparat desa maupun kecamatan yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum lahan tersebut masih menggantung. Kepala Desa Bantarjaya saat ini, Mangku Sudrajat, menolak mengeluarkan dokumen "tiga serangkai" sebelum ada arahan dari camat.

Sementara itu, mantan Kades M. Humaedi, yang namanya tertera dalam AJB, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta konfirmasi.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar tegak, atau justru "mati kutu" di hadapan oknum pejabat desa dan kecamatan? (*/Gan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done