Korupsi Pupuk Subsidi di Karawang, PT ATS Belum Setor Rp10,3 Miliar Uang Pengganti - Dinamika News
News Update
Loading...

8/29/25

Korupsi Pupuk Subsidi di Karawang, PT ATS Belum Setor Rp10,3 Miliar Uang Pengganti

Pupuk Bersubsidi (Foto Instagram)

KARAWANG, dinamikanews.id – Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang melibatkan Manager PT Abadi Tiga Saudara (ATS) Hartarto dan mantan General Manager PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung melalui perkara nomor 31/Pid.sus-TPK/2024/PN.Bdg. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp14,5 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada Hartarto. Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp14,5 miliar sesuai amar putusan.

Baru Rp4,2 Miliar Dikembalikan

Pada September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menerima setoran awal pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar dari Hartarto. Namun, hingga kini masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp10,3 miliar yang belum dibayarkan.

Padahal, sesuai putusan, kewajiban pelunasan uang pengganti tersebut harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak dilunasi, maka harta kekayaan terpidana maupun pihak yang terkait dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutup kerugian negara.

PT ATS Belum Beri Klarifikasi

Kewajiban pengembalian sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar ini seharusnya menjadi tanggung jawab yang segera dituntaskan oleh PT ATS. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Direktur PT Abadi Tiga Saudara (ATS), Fineu Amalia, belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme maupun komitmen perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran.

Keterlambatan pengembalian uang pengganti ini menimbulkan sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara akibat penyelewengan pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. (Red)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done