-->

IWO: Penetapan Tersangka Wartawan Jak TV Berpotensi Kriminalisasi Pers dan Cemari Demokrasi

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si dan Sekjen IWO Telly Nathalia.

Jakarta, DINAMIKA NEWS – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyampaikan keprihatinannya atas langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan pemberitaan kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut IWO, penetapan tersangka terhadap Tian yang didasarkan pada produk jurnalistik menunjukkan proses hukum yang terlalu dangkal dan mengabaikan mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam sengketa pers. IWO menegaskan, jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

"Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana," ujar Dwi Christianto, Rabu (23/4/2025).

Langkah Kejagung ini, menurut IWO dan organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dapat menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Mereka sepakat bahwa keterlibatan Dewan Pers sangat penting dalam menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah melanggar etika atau tidak.

Dwi juga menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menekankan bahwa penilaian terhadap isi pemberitaan dan status profesional Tian Bahtiar sebagai wartawan tetap berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka bersama dua advokat lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan persekongkolan untuk membuat narasi negatif terhadap Kejaksaan. Tian bahkan diduga menerima dana sebesar Rp478,5 juta dalam kaitan dengan pemberitaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekjen IWO Telly Nathalia menyatakan, "Ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah pada kriminalisasi dan pembungkaman pers, meskipun dibungkus dengan upaya penegakan hukum. Sangat kebetulan ketika produk jurnalistik dikaitkan langsung dengan dugaan suap."

IWO menyatakan sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, namun menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh mengorbankan kemerdekaan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Perlindungan terhadap jurnalis dan media harus menjadi prioritas agar kebebasan berpendapat tetap terjaga dalam negara demokratis. (**)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel