DLH Sidak Perusahaan Pencemar Lingkungan di Klapanunggal, PT Dinito Jaya Sakti Terancam Sanksi
Klapanunggal, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat, pantauan media sosial, serta koordinasi dari pemerintah desa, kecamatan, dan hasil patroli sungai.
"Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed," ujar Gantara.
Sidak dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran. Temuan utama meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan residu berupa serbuk halus yang tidak dikelola dengan baik. Limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, khususnya sistem pernapasan.
Sebagai langkah tegas, DLH memasang Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, papan peringatan di area depan perusahaan, serta melakukan penutupan permanen pada satu titik saluran pembuangan ilegal. Selain itu, sampel limbah juga telah diambil untuk diuji di laboratorium, dengan hasil yang diperkirakan keluar dalam 14 hari ke depan.
DLH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar kawasan tersebut. Sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan Permen LHK No 14 Tahun 2024. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pidana akan diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan," tegas Gantara.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. "Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama," tambahnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan DLH dan segera melakukan perbaikan.
"Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium," jelas Estu. (**)