-->

Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Selama Ramadan

Sebanyak 1.792 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penertiban selama bulan Ramadan di musnahkan.

Bogor, DINAMIKA NEWS --Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pada Minggu (30/3/2025), memusnahkan sebanyak 1.792 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penertiban selama bulan Ramadan. Pemusnahan ini dilaksanakan di Balai Kota Bogor sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban dan menjaga suasana aman dan tertib selama bulan suci Ramadan di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, turut hadir memimpin langsung pemusnahan miras tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dedie menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah agar miras tidak jatuh ke tangan yang salah, serta mencegah potensi dampak negatif dari peredarannya di masyarakat.

"Hari ini kita musnahkan 1.792 minuman keras hasil sitaan selama periode bulan suci Ramadan. Pemusnahan ini dilakukan agar barang tersebut tidak beredar lagi dan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Lebih baik dimusnahkan daripada diproses administrasi yang berisiko tinggi," tegas Dedie Rachim. Ia juga menambahkan bahwa, selama Ramadan, Pemkot Bogor juga menutup tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) dan membongkar 23 kios yang melanggar aturan.

Menurut Dedie Rachim, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban selama Ramadan. Ia berharap, melalui berbagai langkah penertiban yang dilakukan, termasuk pemusnahan miras, dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani ibadah dengan tenang dan damai.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, melaporkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor telah berhasil mengamankan 1.792 botol miras ilegal, serta menutup dan menyegel sementara tujuh tempat usaha yang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, guna memastikan ketertiban umum selama Ramadan.

"Penegakan ketertiban ini bertujuan agar warga Kota Bogor bisa beribadah dengan lebih tertib dan tenang. Kami juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Kota Bogor tetap aman dan nyaman bagi semua warganya," ujar Agustian Syah.

Dengan pemusnahan miras dan berbagai langkah penegakan aturan lainnya, Pemkot Bogor berharap Kota Bogor bisa menjadi tempat yang lebih baik untuk hidup dan beribadah, dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. (Ismet)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel