Panduan Berzakat Menjelang Idulfitri: Ketahui Kewajiban Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum. |
Jakarta , DINAMIKA NEWS – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam kelima rukun Islam yang harus dilaksanakan umat Muslim, terutama sebelum perayaan Idulfitri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai bagian dari kewajiban ini, umat Islam di Indonesia dihimbau untuk menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Sabtu, 29 Maret 2025, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi. Artinya, umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri dalam waktu dekat, dan mereka yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat.
Untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai zakat, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang diwakili oleh Sekjen IWO Telly Nathalia dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PP IWO Mochammad Ade Pamungkas, baru-baru ini mewawancarai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mokhamad Mahdum, di Kantor Pusat Baznas, Jakarta. Dalam wawancara ini, banyak hal yang disampaikan terkait kewajiban zakat yang harus diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa jenis zakat yang wajib ditunaikan, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap umat Islam yang mampu, dan batas waktu pembayarannya adalah sebelum khutbah Idulfitri dimulai.
"Zakat fitrah memang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup dan mampu, dan batasnya adalah sampai khotib naik mimbar saat salat Idulfitri," jelas Haji Mo, sapaan akrab Mokhamad Mahdum.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Selain itu, umat Islam juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat mal atas harta yang dimiliki. Zakat mal berlaku bagi mereka yang memiliki harta yang setara atau lebih besar dari 85 gram emas, dan kepemilikan harta tersebut sudah berlangsung selama satu tahun penuh.
Haji Mo menjelaskan, "Bagi umat Islam yang memiliki pendapatan atau gaji setahun yang nilainya minimal sama dengan 85 gram emas atau penghasilan per bulan melebihi 7,1 juta rupiah, maka mereka wajib membayar zakat mal."
Dengan kata lain, jika penghasilan bulanan seseorang sudah lebih dari 7,1 juta rupiah, mereka sudah terkena kewajiban untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen. Selain itu, total pendapatan atau penghasilan lainnya yang diterima sepanjang tahun juga harus dihitung dalam kewajiban zakat mal.
Haji Mo juga mengingatkan umat Islam yang memiliki harta lebih untuk tidak hanya membayar zakat fitrah, tetapi juga zakat mal, terutama di bulan Ramadan karena pahala yang dijanjikan berlipat ganda. Zakat mal dapat dibayarkan kapan saja, meskipun bulan Ramadan adalah waktu yang paling dianjurkan.
Ia juga menghimbau umat Islam untuk memilih lembaga yang terpercaya dan sah untuk menyalurkan zakat, seperti Baznas yang merupakan lembaga resmi yang berwenang mengelola zakat di Indonesia. Baznas hadir di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, dan memiliki izin untuk menerima zakat mal dari umat Muslim.
Baznas juga menyediakan berbagai layanan, baik secara online maupun offline, termasuk layanan penjemputan zakat bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan demikian, umat Islam yang sudah memenuhi syarat, diharapkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat mereka, baik zakat fitrah maupun zakat mal, sebagai bentuk kepedulian sosial dan untuk memperoleh pahala yang berlimpah. (**)