-->

Pemkot Bogor Sepakati Kompensasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo untuk Masyarakat Sekitar

Rapat Koordinasi regional membahas kompensasi dampak negatif dari operasional TPPAS Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).

Bogor DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya baru-baru ini mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) regional untuk membahas tindak lanjut kompensasi dampak negatif dari operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo. 

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, menghasilkan kesepakatan mengenai besaran angka dan mekanisme pembayaran Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah terkait.

Plh. Wali Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan empat pemerintah daerah—Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkab Bogor—terkait pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo dengan total tonase 50 ton. Kota Bogor mendapatkan kuota sebesar 10 ton.

Menurut berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah daerah, disepakati bahwa besaran KDN yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah penerima jasa TPPAS Lulut Nambo adalah sebesar Rp 12.500 per ton. Hanafi menjelaskan bahwa kompensasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada desa-desa sekitar TPPAS Lulut Nambo yang terdampak oleh operasional pembuangan sampah tersebut.

"Pembahasan hari ini fokus pada dampak negatif dari pembuangan sampah. Antara pemerintah daerah dan provinsi disepakati KDN untuk membantu desa-desa sekitar Nambo," ujar Hanafi di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, disepakati pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator. Tim ini bertugas mengakomodasi bantuan untuk masyarakat di desa sekitar TPPAS, yang bisa berupa bantuan infrastruktur atau bentuk lain yang dibutuhkan.

Terkait dengan pembayaran KDN, disepakati bahwa pembayaran dimulai pada Agustus 2024 dan digabungkan dengan pembayaran tahun 2025. Hanafi berharap pembayaran kompensasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekitar TPPAS Nambo dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional tempat pengolahan sampah tersebut.

"Semoga dengan adanya intervensi ini, masyarakat di sekitar TPPAS Nambo dapat hidup lebih layak tanpa terganggu oleh operasional TPPAS dan menghindari dinamika yang berlebihan," harap Hanafi, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, serta perwakilan BKAD dan Bapperida Kota Bogor.

Masalah sampah memang menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung program Pemprov Jawa Barat, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah untuk menangani masalah sampah secara efektif. (Ismet)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel