Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Februari 2025, Apakah Akan Diperpanjang?
Jakarta, DINAMIKA NEWS -- Sejak awal Januari 2025, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Namun, program tersebut hanya berlaku hingga Februari 2025. Kini, muncul pertanyaan: apakah pemerintah akan memperpanjang insentif ini?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan program diskon listrik tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan lebih lanjut masih perlu dibahas dengan PLN.
"Enggak, belum ada. Ini kita lihat nanti dulu lagi dibahas. Kalau untuk itu (diskon tarif) belum ada," ujar Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah menegaskan bahwa diskon listrik ini memang hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan tidak akan diperpanjang.
Program diskon listrik 50% ini diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Skemanya mencakup:
-Pelanggan prabayar (token): Diskon langsung diberikan saat pembelian pulsa listrik. Misalnya, jika harga normal Rp 100.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
-Pelanggan pascabayar: PLN secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik pada bulan Januari dan Februari dengan diskon 50%.
Apa Dampaknya Jika Diskon Tidak Diperpanjang?
Jika pemerintah tidak memperpanjang program ini, maka pelanggan listrik 2.200 VA ke bawah harus kembali membayar tarif listrik secara normal mulai Maret 2025. Hal ini tentu akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada subsidi ini untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Hingga kini, pemerintah masih menimbang berbagai faktor sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Masyarakat pun diharapkan dapat bersiap jika kebijakan ini benar-benar tidak diperpanjang. (**)