Blending BBM RON 90 ke RON 92: Kejagung Ungkap Praktik Korupsi di Pertamina 2018–2023
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka. |
Jakarta, DINAMIKA NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik blending bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dugaan praktik tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan BBM yang beredar saat ini. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan masih adanya BBM oplosan.
"Terkait isu oplosan, blending, dan sebagainya, saya tegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu," ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2).
Modus Operandi: Pembelian BBM dengan Kualitas Berbeda
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM jenis RON 92, tetapi yang dibeli sebenarnya BBM dengan kualitas lebih rendah, yaitu RON 90 atau di bawahnya. Setelah itu, BBM tersebut dilakukan blending di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92.
"Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan harga yang dibayar," tambah Harli.
Harli menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2018–2023 dan bukan pada saat ini. "BBM merupakan barang yang terus diperbarui. Fakta hukumnya menunjukkan kasus ini terjadi pada 2018–2023, dan saat ini sudah selesai," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa narasi yang menyebut BBM yang saat ini beredar adalah hasil oplosan merupakan informasi yang tidak benar.
"Sekarang sudah tahun 2025. Berdasarkan informasi dari media dan pihak Pertamina, saat ini BBM yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan membeli BBM jenis RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian dilakukan blending untuk mencapai RON 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk dugaan korupsi di sektor energi yang berpotensi merugikan negara. Kejagung terus mendalami penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. (**)
Sumber: antara