Polemik Pasien Willem: DR. Dudung Abdullah Desak Pemkot Bogor Berikan Sanksi Tegas RSUD
Advokat Kantor Hukum DRDR, DR. Dudung A. Abdullah, SH, MH. |
Bogor, DINAMIKA NEWS -- Advokat sekaligus pendiri Kantor Hukum DRDR, DR. Dudung A. Abdullah, SH, MH, angkat bicara terkait polemik pasien Willem yang dipulangkan oleh pihak RSUD Kota Bogor dalam kondisi sesak napas.
DR. Dudung, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Hidayatullah Pusat, meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan untuk bersikap tegas terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar.
"Pemerintah Kota Bogor seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan kesehatan RSUD. Dinas Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah wajib memahami keluhan pasien yang mencuat melalui media akhir-akhir ini," ujar DR. Dudung pada Rabu (22/1/2025).
Hak Pasien Sesuai UU Kesehatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, DR. Dudung menegaskan bahwa pasien memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
"Dalam Pasal 276 UU Kesehatan disebutkan bahwa pasien berhak mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatannya, penjelasan memadai mengenai layanan yang diterima, serta pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu yang memadai," jelas Ketua Komisi Hukum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia itu.
Ia juga menyoroti hak pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti pencegahan penyakit menular atau penanggulangan wabah. Selain itu, pasien berhak mengakses rekam medisnya dan berkonsultasi dengan tenaga medis lain sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, DR. Dudung mengingatkan bahwa pasien juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU Kesehatan. Kewajiban tersebut meliputi memberikan informasi kesehatan yang jujur, mematuhi nasihat tenaga medis, serta memenuhi ketentuan di fasilitas kesehatan termasuk imbalan jasa pelayanan.
"Undang-undang ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, baik pasien maupun tenaga kesehatan, agar hak dan kewajibannya terpenuhi secara adil," tegasnya.
Desakan Sanksi untuk RSUD
Menanggapi polemik antara RSUD Kota Bogor dan pasien Willem, DR. Dudung mendesak Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk bersikap objektif dan profesional dalam menilai kasus ini. Ia juga mengimbau agar pemerintah memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Saya meminta Dinkes untuk bersikap objektif sebagai pengawas fasilitas kesehatan di Kota Bogor. Jika ditemukan oknum yang mencoreng citra lembaga, tindakan tegas harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Menurut DR. Dudung, pemahaman yang mendalam terhadap UU Kesehatan sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena dapat merusak citra pelayanan kesehatan daerah.
"Semua sudah diatur dengan jelas dalam UU Kesehatan. Harapan saya, tenaga kesehatan dan pihak terkait dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan baik," pungkasnya. (Nan)