-->

PBH IWO Resmi Dikenalkan: Bentuk Dukungan Hukum untuk Wartawan dan Masyarakat

Rapat pleno Pengurus Pusat (PP) IWO resmi membentuk Pusat Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (PBH IWO), Senin malam (13/1/2025).
Jakarta, DINAMIKAN NEWS – Pada Senin malam, 13 Januari 2025, Pusat Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (PBH IWO) resmi diperkenalkan kepada publik dalam rapat pleno Pengurus Pusat (PP) IWO. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih optimal, tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga untuk masyarakat umum.

PBH IWO dipimpin oleh advokat Jamhari Kusnadi S.E., S.H., M.H. yang didampingi oleh Andri Rivelino, S.E.,S.H. sebagai Sekretaris dan Kirwan, wartawan harianindo.id, sebagai Bendahara. Keberadaan PBH IWO sejalan dengan tujuan organisasi IWO untuk memenuhi kebutuhan hukum terkini para anggotanya.

Ketua Umum IWO Dwi Christianto menegaskan, pembentukan PBH IWO sesuai dengan AD/ART organisasi dan bertujuan membentuk lembaga organik yang selaras dengan kebutuhan zaman.

Rapat pleno tersebut juga membahas rencana kerja IWO baik di tingkat pusat, serta gambaran program kerja PBH IWO ke depan. Dalam kesempatan itu, Ketua PBH IWO Jamhari Kusnadi menyampaikan komitmennya untuk bekerja sinergis dengan IWO, organisasi induk yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. 

"Kami akan terus menyelaraskan program kerja PBH IWO dengan IWO untuk memberikan manfaat lebih luas," ujar Jamhari, Selasa (14/1/2025).

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, juga menyampaikan pandangannya, kehadiran PBH IWO tidak hanya diharapkan memberikan pendampingan hukum terhadap wartawan, tetapi juga kepada masyarakat dan melakukan upaya litigasi demi kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, Ketua Umum IWO meminta seluruh jajaran IWO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyesuaikan langkah organisasi pasca pembentukan PBH IWO. Rencananya, pembentukan kepengurusan PBH IWO di tingkat daerah akan segera dibahas lebih lanjut oleh PP IWO.

Dengan hadirnya PBH IWO, diharapkan para wartawan dan masyarakat dapat mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, serta berperan aktif dalam upaya-upaya hukum yang mendukung kemajuan bangsa. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel