Kemenag Hadirkan Kategori Anti-Korupsi, Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
![]() |
Ditjen Bimas Islam, rapat pematangkan petunjuk pelaksanaan PAI Award 2025. |
Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki,
menjelaskan bahwa penambahan kategori anti-korupsi bertujuan untuk mendukung
gerakan nasional pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilaksanakan di
Indonesia.
"Panduan ini dirumuskan bersama untuk mendapatkan
gambaran utuh mengenai aturan pelaksanaan," ungkap Jamaluddin dalam rapat
penyusunan juklak PAI Award 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 14
Januari 2025.
Selain kategori Anti-Korupsi, PAI Award 2025 akan mencakup
delapan kategori penghargaan lainnya, yaitu: Peningkatan Literasi Al Qur'an, Pendampingan
Kelompok Rentan, Kesehatan Masyarakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Penegakan
Hukum, Pelestarian Lingkungan, Metode Penyuluhan Baru, dan Penguatan Moderasi
Beragama.
Jamaluddin menambahkan bahwa kategori Anti-Korupsi ini
menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam mendukung agenda pemberantasan
korupsi di Indonesia. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bahkan menggandeng Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi serta mengawasi program-program
yang dijalankan oleh Kemenag, termasuk dalam penyelenggaraan PAI Award 2025.
"Kategori ini sejalan dengan semangat para penyuluh
agama untuk menjadi motor penggerak nilai-nilai integritas di masyarakat.
Melalui PAI Award, terutama kategori anti-korupsi, kita bisa membuktikan apakah
penyuluh agama mampu berperan sebagai penggerak antikorupsi," jelas
Jamaluddin.
Kemenag berencana untuk memperkuat kolaborasi dengan KPK
guna meningkatkan efektivitas penyuluh agama dalam menyebarkan edukasi
antikorupsi. Mengingat penyuluh agama adalah ujung tombak yang berinteraksi
langsung dengan masyarakat, mereka diharapkan bisa menjadi agen perubahan yang
memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan
korupsi.
Kategori Anti-Korupsi dalam PAI Award 2025 bukan hanya
bertujuan untuk memberikan penghargaan, tetapi juga sebagai bentuk evaluasi
terhadap kontribusi penyuluh agama dalam menyuarakan pesan antikorupsi.
"Kami ingin melihat kontribusi nyata para penyuluh di
lapangan. Ini akan menjadi ukuran keberhasilan mereka dalam mendukung gerakan
pemberantasan korupsi," tegas Jamaluddin.
Dengan hadirnya kategori ini, Kemenag berharap dapat lebih
memperkuat nilai-nilai integritas dan anti-korupsi di masyarakat melalui peran
aktif penyuluh agama.
"Kategori anti-korupsi menjadi langkah strategis untuk
memastikan nilai integritas terus menyebar di masyarakat," pungkas Jamaluddin.
PAI Award 2025 dengan kategori baru ini menunjukkan bahwa
Kemenag tidak hanya peduli terhadap aspek spiritual dan sosial, tetapi juga
aktif mendukung upaya-upaya penting dalam pemberantasan korupsi demi masa depan
Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. (*)