Bogor, DINAMIKA NEWS – Developer perumahan Citra Indah di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor secara sepihak diduga menyerobot tanah warga. Ahli waris sah kepemilikan tanah akan menggugat perbuatan sewenang wenang dan perampasan tanah tersebut ke ranah hukum.
Atas kejadian tersebut, ahli waris mengaku menghadapi tekanan dari pengembang perumahan Citra Indah. Kedua belah pihak akan menempuh proses mediasi untuk mencari solusi damai terkait perk ini. Namun sengketa semakin rumit, dikarenakan lahan yang diklaim ahli waris, sudah di diratakan menggunakan alat berat.
Untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut, pihak ahli waris mengaku memiliki dokumen lengkap mengenai sejarah tanah yang diwariskan oleh leluhurnya, yakni Eyang Raden Arif.
"Sebagai cucu dati Eyang Raden Arif, saya kaget mengetahui bahwa lahan kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah. Padahal kami, para ahli waris, tidak pernah melakukan transaksi jual-beli," ungkap salah satu ahli waris, Iwan (40) kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Sebagai ahli waris, Iwan menginginkan agar aparat maupun pejabat baik di tingkat desa hingga pusat dapat netral serta serta bersih, dan tidak memihak kepada salah satu pihak manapun. Sehingga permasalah bisa diselesaikan dengan kondusif.
"Kami harap pemerintah bisa memberikan yang terbaik, bisa transparan tanpa merugikan orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen developer perumahan Citra Indah Jonggol, melalui perwakilannya Dulgofar, belum dapat memberikan pernyataan terkait tuduhan intimidasi dan rencana gugatan dari ahli waris pemilik tanah tersebut. (Red)