Penjual Obat Eximer dan Tramadol Menjamur Di Kota Bogor
10/22/24
KOTA BOGOR, DINAMIKA NEWS --peredaran obat-obatan daftar – G jenis Eximer dan Tramadol kembali marak di Kota Bogor, provinsi-Jawa Barat dengan modus berkedok toko kosmetik dan sembako.
Salah satunya di Jalan Raya Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor penjual obat secara terang-terangan membuka lapak yang hanya ditutupi spanduk bekas.
Penjualan Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor izin edar dagang dan juga dalam penjualannya berkedok toko kosmetik dan sembako tersebut bukan apotek yang resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Badan POM.
M Sidik salah satu warga sekitar mengatakan, bahwa lapak yang lokasinya tidak jauh dengan Bogor Trade Mall itu, banyak dikunjungi pelanggan mulai dari remaja, Dewasa bahkan orang tua.
"Itu jenis obat yang harus diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena penggunaannya harus dengan resep dokter untuk pasien tertentu. "Jika sampai ini dibiarkan, bisa merusak generasi muda, bahkan bisa menimbulkan dampak tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan terlarang." ungkanya.
Ia mengatakan, bebasnya penjual obat-obatan tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dari APH / Badan POM dan instansi terkait pemangku kebijakan diwilayah setempat khususnya.
"Ini akan menjadi permasalahan baru dalam hal penanganan penyalahgunaan narkoba." ungkapnya.
"Menurutnya, obat-obatan daftar -G diduga memiliki efek hampir serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari bahaya Narkoba. "Ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika." Imbuhnya.
Saat di konfirmasi oleh Redaksi melalui WhatApp messenger, Rojali pemilik lapak tersebut tidak memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, Obat keras daftar -G itu penggunaannya harus dalam pengawasan Badan POM dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Namun bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan jenis daftar -G tersebut tanpa ijin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ibra)