DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD 2024
8/28/24
DEPOK, DINAMIKA NEWS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/08/24).
Rapat paripurna masa sidang kedua dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, T. M. Yusufsyah Putra dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Wakapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 05/08 Depok, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Imigrasi Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, T. M. Yusufsyah Putra mengatakan paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Depok pada Senin tanggal 26 Agustus 2024 dan menetapkannya Selasa 27 Agustus 2024.
"Persetujuan DPRD diambil setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan perangkat daerah pemerintah Kota Depok" kata Yusufsyah Putra.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut :
Pos pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar, Rp. 3.850.934.883.235, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.260.120.678.975, atau bertambah sebesar Rp. 409.185.795.740 dengan rincian nya, pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar RP. 1.762.303.928.855, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.842.776.638.045, atau bertambah sebesar Rp.80.472.709.190.-.
Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar, Rp.2.088.630.954.380, dan setelah perubahan sebesar Rp. 2.417.344.040.930, atau bertambah Rp. 328.713.086.550. Dengan pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 4.158.586.281.126, dan setelah perubahan sebesar Rp. 4.428.090.102.299, atau naik sebesar Rp. 269.503.821.083, dengan rincian belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 3.188.806.393.051, dan setelah perubahan sebesar Rp. 3.361.610.016.149.33, atau naik sebesar Rp. 172.803.623.098.33.-.
Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 924.423.137.312, dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.029.545.289.689.40, atau naik sebesar Rp. 105.122.152.377.40. Sedangkan, belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 45.356.750.763, dan setelah perubahan menjadi Rp. 36.934.796.370.27, atau berkurang sebesar Rp. 8.421.954.392.73.
Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 307.651.397.891, dan setelah perubahan sebesar Rp. 167.969.423.234, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657 dengan rincian sebagai berikut,
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 422.003.092.987, dan setelah perubahan sebesar Rp. 282.321.118.330, atau berkurang sebesar Rp. 139.681.974.657. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 114.351.695.096, dan tidak mengalami perubahan. (Zen/Nan)