-->

Seminar Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor, Menjadi Wartawan Ramah Anak

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada, S.Ag, MM saat menjadi narasumber di Seminar Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor di M-One Hotel, Senin (29/7/2024).

BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Seminar Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor dengan tema Pengenalan dan Aplikasi UU Ramah Anak Bagi Dunia Jurnalistik menghadirikan empat narasumber ternama. Seminar berlangsung di ruang rapat utama M-One Hotel, Senin (29/7/2024).

Kegiatan seminar jurnalistik dipandu oleh Aglam Maulana Perwira dengan menghadirkan empat narasumber. Keempat narasumber tersebut yaitu Ketua Korwil II PWI Jawa Barat HRM Danang Donoroso, S.IP, Ketua PWI Kabupaten Bogor H Subagiyo, S.IP, Wakil Ketua I Peradi Kabupaten Bogor Arafat Nasrullah, SH, MH dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Waspada, S.Ag, MM.

Pembicara pertama Danang Donoroso memaparkan tentang prespektif wartawan dan jenjang wartawan, untuk menjadi jurnalis profesional pertama seorang wartawan harus mengikuti OKK khusunya bagi wartawan yang akan tergabung di organisasi PWI. Tetapi sebelum menjadi anggota PWI seorang jurnalis harus memiliki media.

"Bicara profesional, seorang wartawan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini, itu adalah pelanggaran bagi wartawan maupun medianya. Wartawan juga harus mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Danang.

Terkait wartawan ramah anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Waspada, S.Ag, MM sebagai narasumber kedua menjelaskan seorang wartawan harus mematuhi Undangan-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk menjadi wartawan ramah anak, Waspada mengungkapkan sesuai Pasal 72 Ayat (5) UU Perlindungan anak mengamanatkan bahwa peran media massa sebagaimana disebut ayat (2), dilakukan melalui penyerbaluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Pasal 17 Ayat (2) menjelaskan setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Pasal 18 mengamanatkan, setiap Anak yang menjadi korban atau pelaku tindak
pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Narasumber ketiga, H Subagiyo memaparkan terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak.

"Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar H Subagiyo dalam paparannya.

Sementara narasumber keempat dari Peradi menjelaskan terkait hukum yang melibatkan wartawan dan anak. Wakil Ketua I Peradi Kabupaten Bogor Arafat Nasrullah, SH, MH mengungkapkan kebebasan untuk wartawan ada tetapi tidak absolut ada rambu-rambunya.

"Terkait persoalan hukum anak harus melalui pendekatan yang berbeda. Anak yang berhadapan dengan hukum diperlukan media untuk mengawasi proses hukum karena proses hukum terhadap anak sangat lama," ungkap Arafat.

Pada kesempatan tersebut, Arafat menegaskan Peradi Kabupaten Bogor siap mengawal dan membantu, jika ada wartawan anggota PWI Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan hukum. (Jamil/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel