-->

Ayi Yohana Korban Mafia Tanah, Berjuang Mempertahankan Tanah Milik Orangtuanya

Ayi Yohana, menunjukan bukti otentik kepemilikan tanah seluas 40.035 meter di jalan Siliwangi no. 25, Bogor Timur, Kota Bogor.

BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Ayi Yohana (73), ahli waris tanah seluas 40.035 meter, di Jalan Siliwangi no. 25, Sukasari, Kota Bogor Timur, berjuang mempertahankan tanah milik orang tuanya. Selama 34 tahun, Ayi Yohana menderita akibat ulah permainan mafia tanah.

Sambil menunjukan bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah orang tuanya almarhum Aji Sarhindi, Ayi Yohana menjelaskan degan detail serta menunjukan bukti bukti otentik tentang kepemilikan tanah seluas 40.035 meter, yang berasal dari eigendom perponding no. 3221. 

"Sampai detik ini, tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dengan pihak manapun atau dengan siapapun juga," tegas Ayi Yohana kepada Wartawan, Minggu (5/5/2024).

Ayi pemilik tanah waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi itu, dari tahun 1990 yang bersangkutan berjuang sendiri untuk mempertahankan hak warisnya karena diduga sudah beralih nama orang lain. 

"Siapapun tidak berhak atas tanah jalan Siliwangi no. 25, selain saya Ayi Yohana binti Aji Sarhindi. Saya siap bertanggung jawab dan siap membuat pernyataan apapun bahwa tanah tersebut memang tanah milik warisan dari orangtua saya," ujarnya.

Atas ulah mafia tanah tersebut Ayi Yohana berharap pihak Kantor ATR/BPN Kota Bogor segera membatalkan sertipikat-sertipikat atas nama orang lain yang terbit diatas tanahnya tersebut. Dan segera membuat sertipikat atas nama dirinya sebagai pemegang kuasa Ahli Waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi, sesuai dengan data dan bukti yang dimiliki. (EW/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel