Petis Si Keling Di Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor
2/27/24
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Dramaga menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Tiga Satu Sistem Keliling (Petis Si Keling) di Kantor Kecamatan Dramaga Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan surat permohonan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) III Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor No. 000.1.4/037-UPT tanggal 15 Februari 2024, tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat berupa Pelayanan Tiga Satu Sistem Keliling (Petis Si Keling) mencakup Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA).
Kasi Pemerintahan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Robi Hidayat menjelaskan, Petis Si Keling ini, merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor melalui UPT III Disdukcapil. Alhamdulillah 300 orang warga masyarakat Kecamatan Dramaga bisa mendapatkan pelayanan KK, Akte Kelahiran dan KIA.
Menurut Robi warga masyarakat Kecamatan Dramaga pastinya belum ada yang memiliki Akte Kelahiran termasuk KIA, jadi kita pasilitasi kerja sama dengan UPT Disdukcapil,"kata Robi.
Jadi ini sangat membantu dan memudahkan para warga masyarakat Kecamatan Dramaga. Warga masyarakat Dramaga tidak harus ke Disdukcapil yang notabenya jaraknya dari Kecamatan Dramaga ke Cibinong Kabupaten Bogor lumayan jauh,"jelas Robi.
Mengenai Kelahiran dari paraji itu bisa dibantu di masing-masing melalui Pemerintah Desa surat kenal lahir dari Desa dan tidak sedikit juga warga masyarakat yang kelahirannya dari paraji tidak dirumah sakit ataupun bidan,"kata Robi.
Robi berharap nanti, semua warga masyarakat yang lainnya Kecamatan Dramaga bisa terbantu terpasilitasi dalam pembuatan Akte Kelahiran, KK dan KIA mudah-mudahan semuanya warga masyarakat Kecamatan Dramaga memiliki Akte Kelahiran.
Sementara itu, syarat-syarat untuk pembuatan Akta, KK dan KIA, yaitu foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy buku nikah, Surat Lahir Asli (SKL desa, Bidan, RS) foto copy KTP orang Tua, foto copy KTP 2 orang Saksi, pas photo 2x3 untuk pembuatan KIA dan materai 1 (satu)
Sedangkan syarat bagi anak yang belum masuk KK, yaitu KK Asli, Form F.101/DK.01 Dari Desa, foto copy buku nikah, Surat Lahir Asli (SKL desa, Bidan, RS), foto copy KTP orang Tua, foto copy KTP 2 orang Saksi dan materai 1(satu),"papar Kasi Pemerintahan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Robi Hidayat. (Ismet)