Bapenda Kota Bogor Sosialisasi Perda 11 Tahun 2023
1/19/24
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bapenda Kota Bogor Ir. Deni Hendana, M.Si, Kamis (18/1/2024) di The Sahira Hotel Jalan A Yani Tanah Sareal Kota Bogor.
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, sosialisasi Perda 11 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, tidak tiba-tiba kita mengeluarkan Perda baru ini, tetapi merupakan satu rangkaian dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat daerah (KPD)
Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan tatap muka, tapi kita akan lakukan juga melalui media sosial dan media-media lain, tujuannya memang menyebarluaskan informasi tersebut, karena ada perubahan yang memang terjadi sebagai akibat dari amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat daerah.
Mudah-mudahan acara ini, bisa memberikan informasi yang cukup luas kepada peserta sosialisasi sekalian, terkait dengan Perda ini, dan itu akan menjadi ajuan kita kedepan dalam rangka hubungan kami dengan peserta sosialisasi sekalian, kami sebagai pengelola pajak daerah, peserta sosialisasi sekalian sebagai wajib pajak, tentunya ini mitra sejajar, mitra yang memang kami anggap suatu hubungan selama ini terbina dengan baik, dan bisa lebih meningkat,"harap kepala Bapenda Kota Bogor Ir. Deni Hendana.
Ketua panitia penyelenggara Kepala Bidang (Kabid) penagihan dan pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf, SE, M, Si menyampaikan, pertama kali kita melaksanakan sosialisasi terkait dengan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sekarang sedang ramai dibicarakan tentang pajak hiburan yang ramai diprotes, terutama karoke dan club malam atau diskotik yang sedang ramai paling tinggi diprotes,"jelasnya.
Sosialisasi Perda Kota Bogor nomor 11 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, yang hadir yang kita undang sambung Anang sebanyak 75 wajib pajak diantaranya wajib pajak yang baru mendaftar sebagai wajib pajak sebanyak 50 wajib pajak terdiri dari hotel dan restoran, kemudian wajib pajak yang lama yang sudah pernah hadir sebanyak 25 dari parkir dan restoran,"jelas Anang.
Untuk wajib pajak restoran kita mengundang 47 wajib pajak untuk hotel ada 3, kemudian parkir ada 18 berjumlah 68 wajib pajak.
Dalam kegiatan sosialisasi ini kita mengundang nara sumber dari bagian hukum, kemudian selain dari bagian hukum nanti akan ada penjelasan dari pihak Bapenda sendiri, dari mulai pendaftaran sampai dengan penetapan dan pengendaliannya, nanti hadir akan menyampaikan materi terkait dengan mekanisme perpajakan yang terbaru saat ini, karena memang ada beberapa hal yang berubah,"kata Kabid penagihan dan pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf. (Ismet)