Camat Lebih Inovatif Dalam Menuntaskan Target Pembangunan RPJMD
Hal itu diungkapkan Sekda saat memimpin Rapat
Penyuluhan Hukum Aparatur dengan tema Peran Camat dalam Pengelolaan Dana Desa,
di Ruang Rapat 1 Setda Cibinong, Selasa (5/9/23).
Sebagaimana diketahui bahwa, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, camat merupakan perwakilan atau kepanjangan tangan
Bupati di wilayah. Pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat
menjadi suatu hal yang mutlak dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan
masyarakat, untuk itu camat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam
mendorong kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah.
Burhanudin mengungkapkan, di akhir tahun periode RPJMD tahun
2018-2023, Pemkab Bogor terus berupaya keras untuk mencapai target
pembangunan daerah dan Pancakarsa salah satunya melalui peran dan dukungan para
camat se-Kabupaten Bogor.
“Untuk itu perlu dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan
melalui kreativitas dan inovasi untuk percepatan pencapaian target pembangunan
dan peningkatan mutu pelayanan publik,” tegas Sekda Burhanudin.
Menurut Sekda, camat juga memiliki peran dan fungsi dalam
melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam melaksanakan program
kegiatan pembangunan di desa baik yang didanai APBD, Banprov dan APBN. Tugas
pembinaan dan pengawasan tersebut dipertegas dan diperinci melalui PP No. 43
tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Katanya, camat juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam
melakukan penyampaian laporan realisasi APBDes kepada bupati/walikota.
“Untuk itu saya minta koordinasi antara kecamatan dan desa
lebih ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam
pengelolaan keuangan desa, meningkatkan efektivitas dana desa dan efisiensi
alokasi dana desa,” tegasnya.
Kemudian, Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten
Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung
Nomor 5 tahun 2003 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun
kesadaran hukum masyarakat desa, melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga
Desa bertujuan untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa
yang tepat sasaran.
“Pengelolaan keuangan desa memang diperlukan pendampingan
dari stakeholder terkait terutama camat yang memang diberikan tugas khusus oleh
PP. Untuk itu para camat harus lebih memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai
pembina dan pengawas desa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”
Yogi menegaskan. (Marwin)
Sumber Diskominfo Kabupaten Bogor